Program Tabungan Icon Cashback Hingga Rp250.000

Syarat & Ketentuan

  • Program berlaku untuk Nasabah baru (New CIF) yang melakukan pembukaan rekening dan pemenuhan syarat selama periode program.
  • Periode program berlangsung dari 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
  • Nasabah wajib membuka rekening Tabungan Icon dengan setoran awal sesuai kategori berikut:
Setoran Awal
Fase 1
Fase 2
Cashback 1
Fase 3
Cashback 2
Total Cashback
500.000
Registrasi AGI App
1x Trx MB
25.000
Buka Tab Pintar 6 bln, Setoran Bulanan min 100rb
25.000
50.000
1.000.000
Registrasi AGI App
1x Trx MB
50.000
Buka Tab Pintar 6 bln, Setoran Bulanan min 200rb
50.000
100.000
2.500.000
Registrasi AGI App
1x Trx MB
125.000
Buka Tab Pintar 6 bln, Setoran Bulanan min 500rb
125.000
250.000


a. Nasabah wajib melakukan registrasi Tabungan Icon dan wajib melakukan minimal 1 (satu) kali transaksi melalui AGI Digital Apps pada bulan yang sama. Jenis transaksi termasuk transfer, QRIS, pembelian voucher pulsa dan pembayaran tagihan (Pembayaran PBB, HP Pascabayar, PLN, Kartu Kredit, PDAM, Marketplace, TV & Internet)

b. Untuk tambahan cashback, Nasabah wajib membuka produk Tabungan Pintar Digital dengan jangka waktu 6 (enam) bulan dan melakukan setoran bulanan sesuai dengan detil berikut:

  • Cashback Rp100.000 untuk setoran bulanan Rp500.000
  • Cashback Rp200.000 untuk setoran bulanan Rp1.000.000
  • Cashback Rp500.000 untuk setoran bulanan Rp2.500.000

c. Seluruh aktivasi, transaksi, dan pembukaan produk wajib dilakukan dalam bulan yang sama agar memenuhi syarat klaim cashback.

  • Cashback akan dikreditkan ke rekening Tabungan Icon nasabah pada bulan berikutnya setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
  • Pengkreditan cashback dilakukan maksimum tanggal 5 setiap bulannya.
  • Nasabah hanya berhak menerima cashback 1 (satu) kali selama periode program.
  • Cashback tidak dapat diuangkan, dipindahtangankan, atau dikombinasikan dengan program promosi lainnya.
  • Bank berhak mengubah, menyesuaikan, atau menghentikan program ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui kanal resmi Bank.
  • Keputusan Bank mengenai program ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.