Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank Artha Graha Internasional:
Agar pengaduan nasabah dapat segera diselesaikan oleh Bank Artha Graha Internasional, nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
-
Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan;
-
Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan yang akan diadukan;
-
Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang nasabah miliki dan sampaikan kepada Bank Artha Graha Internasional salinan/copy dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis;
-
Catat nomor registrasi yang diberikan Bank Artha Graha Internasional kepada nasabah dan gunakan nomor registrasi tersebut untuk mengetahui status penyelesaian pengaduan nasabah;
-
Simpan dengan baik dokumen surat-menyurat dengan Bank Artha Graha Internasional, termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Bank Artha Graha Internasional kepada nasabah.
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank Artha Graha Internasional, nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui fasilitasi penyelesaian baik melalui Bank Indonesia (BI) khusus untuk pengaduan yang terkait dengan jasa sistem pembayaran ataupun melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)
Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi:
-
Pengaduan terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), yaitu musyawarah untuk mufakat/ negosiasi langsung antara Konsumen dan PUJK; dan
-
Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya
-
Sengketa bersifat keperdataan
Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK.
LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat | Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
|
No. Telp | 021-2527700
|
info@lapssjk.id
|
|
Website |
https://lapssjk.id/
|