Komite Pengarah Teknologi Informasi
Komite Pengarah Teknologi Informasi dibentuk untuk memastikan penerapan sistem teknologi informasi sejalan dengan rencana bisnis dan strategi Bank. Fungsi pokok Komite Pengarah Teknologi Informasi adalah :
-
Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atas rencana strategis teknologi informasi agar sejalan dengan Rencana Bisnis Bank.
-
Melakukan evaluasi secara berkala atas dukungan teknologi informasi pada kegiatan usaha Bank.
-
Merekomendasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengupayakan investasi teknologi informasi memberikan nilai tambah kepada Bank.
-
Mengkaji dan memutuskan usulan proses infrastruktur Teknologi Informasi yang baru.